Buku kali mungkin sedikit berbeda dengan posting yang sudah-sudah. ini karena ada pihak tertentu dengan atas nama penerbit mengklaim dan merasa keberatan dengan buku-buku yang kami bagikan untuk anda, bahkan mengancam kami dengan UU ITE dan Undang-undang Hak Cipta yang sekarang kami bagikan untuk anda. Kami tidak perlu menjelaskan secara detail penerbit dari mana saja, yg jelas sudah ada 3 penerbit yang menghubungi kami via email. lucunya, ada yang menghubungi kami menggunakan email gratisan (gmail.com).. hehee,. ya gapapa, kami jg nggak terlalu ambil pusing.
Yang menyedihkan adalah karena mereka-mereka ini yang setiap saat berkutat dengan buku-buku, kok tidak pernah membaca UU ITE ataupun UU Haki tersebut. Apa mereka memang males baca atau karena kelebihan baca. Lah kok mengancam kami dengan undang-undang tersebut. emang disini menyebarkan SARA, KEBENCIAN, PORNOGRAFI, atau TOGEL? .. wkwkkwk...
ya sudahlah, sekarang kita bicara tentang Undang-undang tersebut.
1. UU ITE No.11 Tahun 2008 dari Menkominfo bisa anda download disini
Jika anda membaca UU tersebut, maka anda hanya akan menemukan satu pasal yang menyangkut tentang Hak Kekayaan Intelektual yaitu pada pasal 25 yang berbunyi:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan."
yang dimaksud disini peraturan perundang-udangan tentu saja UU No.19 Tahun 2014 tentang hak cipta., jadi jika ada pihak tertentu yang merasa keberatan silahkan baca dulu UU tersebut. jangan malah mengancam kami dengan UU ITE ini.. salah kamar om,. itu istri tetangga.
lanjut,..
Justru undang-undang ITE tersebut mendukung blog pustaka indo ini pada pasal 4 point a.: "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;,.
lah,. tujuan kami mang itu kok,. kalo bukan, trus ngapain kami susah-susah berbagi disini tanpa imbalan sepeserpun,. bahkan rugi dan tekor om,.(biaya inet diindonesia masih sangat mahal) makanya terbelakang dari negara laen..
lanjut lagi...
yang nyata dan jelas dilarang dalam UU ITE tersebut adalah terdapat pada pasal 27 sampai dengan Pasal 37. menyangkut masalah SARA, KEBENCIAN, Perjudian, Pornografi, Cracker, Penipuan ataupun Ancaman (kami sudah diancam om dengan UU tersebut,.hehe).
Makanya dihalaman Term of us kami sampaikan:
"Sebagian besar buku yang ada disini tidak sempat kami baca sebelum membaginya untuk anda, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar besarnya jika ada buku yang mungkin menyinggung perasaan seseorang/kelompok/Agama tertentu, atau berbau sara maupun terlalu vulgar. Jika anda menemukan hal tersebut, maka kami akan sangat berterima kasih sekali jika anda bersedia memberitahu kami melalui kolom komentar pada buku yang bersangkutan".
dan sampai detik ini kami belum menemukan hal tersebut.. jadi UU ITE mana yang kami langgar..?
2. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta download selengkapanya disini
Nah, UU ini yg semestinya jadi rujukan untuk mengklaim apa yang kami bagikan disini,. kalo ini sih nggak salah kamar lagi om,. mau gaya apapun boleh, silahkan diobrak abrik jabrik.. wkwkw
Mari kita lihat Pasal 8 tentang Hak Ekonomi dari pemegang Hak Cipta:
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan MANFAAT EKONOMI atas Ciptaan.Diatas sangat jelas tertulis bahwa Hak Ekonomi adalah Hak untuk mendapatkan manfaat Ekonomi atas suatu ciptaan. artinya pemegang Hak Ciptalah yang berhak mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu karya berhak cipta. jadi kami, anda dan siapapun yang tidak memiliki Hak Cipta atau tanpa seizin pemilik Hak Cipta tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan sedikitpun dari konten berHak Cipta, karena itu melanggar Hak Ekonomi dari pemegang Hak Cipta.
Olehnya itu blog pustaka indo tidak mengambil sedikitpun keuntungan karena melanggar Hak Ekonomi sebagai Hak Eksklusif dari pemegang Hak Cipta.
Sekarang kita lihat pasal 43 point d dan pasal 44:
Pasal 43 :
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
lah, disini kan tidak ada iklan om,. link yang kami bagi juga tidak muter-muter seperti blog tetangga. Justru hadirnya blog ini karena kami menemukan blog yang berbagi itu linknya muter-muter dengan iklan disana-sini, bahkan sampai ada yang menginstall virus.. jujur saya pribadi jengkel dan marah om dengan hal tersebut.. yg laen mungkin nggak ada masalah,. heheh.
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Blog pustaka Indo ini untuk tujuan itu om,. nggak ada yang lain.. Donasi secara pribadi aja kami tolak.. gimana kami mau dikatakan komersil.?
Nah,.. pasal diatas menjadi DASAR dan PAYUNG HUKUM bagi blog pustaka indo ini OM.. jadi siapapun yang membaca postingan ini, jangan salah persepsi lagi tentang apa yang kami bagikan. silahkan anda berbagi selama tidak dikomersilkan "Anda dilindungi UU Haki tersebut".
Terus sumber detail buku sudah kami sertakan termasuk ISBN. lah kurang apalagi.. kami tidak pernah klaim kok bahwa kami yang menerbitkan,. hihi, kami mang bukan penerbit..
sekarang kita lihat Bab XVII pasal 112 dan 113 tentang sanksi dan pelanggaran:
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Pasal 113
- Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sekali lagi kami tegaskan bahwa ketentuan diatas bukan untuk kami, karena blog pustaka indo ini tidak ada satupun hal yang berbau KOMERSIL...
Mau bicara Hukum Agama.?
Jika anda beragama Islam maka "Memperjual Belikan Ayat-ayat Allah (termasuk ilmu yaang bermanfaat) itu dosa OM" lihat di surah Al-Baqarah ayat 41 dan surah Al-Maidah Ayat:44dan tafsir ibnu katsir tentang ayat diatas:
"Maknanya, janganlah kalian mengambil dunia, dengan sengaja menyembunyikan penjelasan, informasi, dan tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran. Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa". (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244)
Dan makna [ثَمَناً قَلِيلاً] “harga yang rendah” adalah dunia seisinya.
Kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu, misal : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.
Jika masih ada pihak tertentu yang merasa jengkel keberatan atau apalah,. silahkan berkomentar atau via email disertai dengan alasan yang jelas, masuk akal dan secara rinci berdasarkan peraturan yang berlaku. "DENGAN SENANGHATI BERCAMPUR SEDIH YANG MENDALAM UNTUK KALIAN - KAMI BUKAN HANYA MENGHAPUS BUKU YANG ANDA KLAIM, BAHKAN KAMI AKAN MENGHAPUS BLOG INI DARI DUNIA MAYA".
Oh ya,.. jika anda merasa blog ini bermanfaat untuk anda,. silahkan memberikan komentar dibawah, sehingga kami bisa melanjutkan dan tetap semangat berbagi untuk anda. Atau kalau memang blog ini tidak ada manfaatnya sama sekali,. anda tidak perlu berkomentar apapun,.
"Cukup Dengan Alasan itupun kami akan berhenti sampai disini dan akan menghapus Blog ini dari Dunia Maya".
Btw,.. sori,. posting ini sengaja kami jadikan Best Seller biar gampang dilihat dan dibaca banyak orang,. heheh,. ngga pa pa hoaks dikiiiit... sekali lagi sori ya...
Akhir kata,.. kami mengajak anda semua, tidak perduli siapapun itu, untuk bersama-sama membuka hati dan berbuat yang terbaik demi kemajuan bangsa ini, sebab jika bangsa ini maju, bukan hanya anda, saya dan mereka yang akan mendapat manfaatnya, tapi generasi-generasi berikutnya pun pasti akan memperoleh manfaatnya. Salam Literasi,... MERDEKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.